Media Pers Aliansi Solidaritas Kasus Sampang


Media-pers
Media Pers Aliansi Solidaritas Kasus Sampang.
Kami “Aliansi Solidaritas Kasus Sampang“ yang terdiri dari berbagai elemen gerakan sipil dan lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, YLBH-Universalia, Kontras, Elsam, Sejuk, Aman Indonesia, ILRC, ANBTI, ICRP, Wahid Instititute, HRWG, dan Setara Institute.
Setelah mencermati dan mengevaluasi perkembangan Tragedi Sampang mulai dari pembakaran kompleks pesantren keluarga Ustad Tajul Muluk, pengungsian ratusan warga muslim Syiah di Sampang Madura, hingga penetapan dan penahanan tiba-tiba Tajul Muluk pada Kamis pekan lalu tanggal 12 April 2012 di LP Sampang, sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Kejaksaan Negeri Sampang dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menunggu penetapan jadwal persidangan di PN Sampang. Kami merasa penting menjelaskan keadaan-keadaan terkait kasus tersebut.

Mengecam abainya negara, khususnya Pemerintah Daerah Sampang, kepolisian dan kejaksaan Sampang yang terlihat jelas bersikap tidak adil dengan hanya mengkriminalisasi Ustad Tajul Muluk yang semestinya adalah korban, dengan dalil penodaan agama dengan bukti-bukti yang sangat lemah bahkan cenderung mengada-ada. Sementara sangat jelas, pelaku pembakaran, aktor penyuruh dan penggerak pembakaran dan kekerasan selama inicenderung dibiarkan. Jika ini terus terjadi dan negara abai, maka yang terjadi adalah penindasan, konflik yang konstan bahkan mungkin pembantaian.
Kami bersama Tim Kuasa Hukum Tajul Muluk menemukan kondisi-kondisi bahwa Bupati Sampang, Kepala Bakesbangpol, Plt Kementerian Agama berada di balik penahanan Tajul Muluk dengan tekanan begitu rupa dan dengan juga mendesak Bakorpakem Sampang secara serampangan menandatangani surat sesat-menyesatkan terhadap ajaran Syiah. Bupati Sampang terlihat berkali-kali menjadikan sentimen anti-Syiah sebagai kampanye politiknya menjelang Pilkada di Sampang.
Kami telah melayangkan surat dan permohonan untuk audiensi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan tembusan kepada Kejaksaan Agung untuk memohon agar MA segera mengeluarkan SK pemindahan lokasi persidangan terhadap Tajul Muluk  yang diagendakan di PN Sampang ke Jakarta atau ke tempat lain yang kondusif dikarenakan kondisi sosial dan pengerahan sentimen kebencian di Sampang yang tergolong sangat tidak aman sehingga dapat menimbulkan gejolak dan pada gilirannya mengakibatkan proses peradilan berjalan tidak bebas dan adil dikarenakan kuasa hukum, jaksa, hakim, bahkan saksi berada dalam tekanan yang hebat.
Kami ingin memberitahukan sekaligus melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) dan Kapolri. Dengan tujuan agar KY turut serta memonitor jalannya persidangan Tajul Muluk dan memastikan pelaksanaan sidang yang bebas dan adil. Kepada Kapolri kita menuntut jaminan perlindungan hukum terhadap Saudara Tajul Muluk, kuasa hukum dan saksi, serta dan terutama kepada warga muslim Syiah, pengikut Tajul Muluk di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Sampang yang masih mendapatkan intimidasi dan sentimen kebencian hingga saat ini.
Mengajak media untuk bersama-sama kami, seluruh elemen Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, pada hari Senin pekan depan tanggal 23 April 2012 mendatangi kantor Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pemindahan lokasi sidang dan menjamin peradilan yang bebas adil demi keadilan, kepentingan umum dan proses penegakkan hukum yang benar.
Demikian Siaran Pers Aliansi Solidaritas Kasus Sampang ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama dari rekan-rekan media yang terhormat, kami menghaturkan banyak terima kasih.

Red: Admin
Sumber: ABI

0 komentar "Media Pers Aliansi Solidaritas Kasus Sampang", Baca atau Masukkan Komentar